UU Kepolisian digugat ke MK

majelis panel mahkamah konstitusi (mk) mengadakan sidang perdana pengujian pasal 35 uu nomor 2 perihal kepolisian ri yang dimohonkan dengan benar warga bandung bernama sri royani.

sri royani mempersoalkan pasal tersebut sebab pilihan penyidik yang menghentikan penyidikan kasusnya (sp3) dinyatakan melanggar kode etik dengan propam jawa barat, akan tetapi kasusnya yang di-sp3 itu tak bisa dibuka kembali.

kasus sangkaan pasal 372, pasal 378 kuhp (penipuan) yang saya dilaporkan ke polda jawa barat di-sp3 bukan didasarkan pasal 109 kuhap dan dianggap bukan tindak pidana, tak lumayan bukti. kasus saya dan di-sp3 didasarkan keberpihakan penyidik pada terlapor, kata sri royani, pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada jakarta, senin.

pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran pada kode etik profesi kepolisian negara republik indonesia dengan pejabat kepolisian republik indonesia diselesaikan dengan komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia .

Informasi Lainnya:

ayat (2) ketentuan tentang susunan organisasi juga tata kerja komisi kode etik kepolisian negara republik indonesia diatur dengan keputusan kapolri.

royani mengaku sudah mengirimkan surat pengaduan terhadap kapolda Jabar juga bidang hukum polda Jawa Barat yang menyarankan agar mengajukan gugatan pra peradilan. disamping itu, pemohon serta mengirimkan surat aduan pada mabes polri juga polda Jawa Barat yang ditindaklanjuti dengan memeriksa 5 pihak penyidik dengan komite kode etik.