peraturan bersama, antara komisi pemilihan publik (kpu) dan komisi penyiaran indonesia (kpi), tenntang pelaksanaan kampanye media massa batal dibentuk karena ingin pengaturan tersebut akan diperkuat selama peraturan kpu, tutur anggota kpi pusat idy muzayyad, rabu.
tadi dipertimbangkan, selagi pkpu nomor 1 tahun 2013 direvisi, maka nanti dijelaskan dalam sini saja, tutur anggota kpi idy muzayyad usai berhadapan komisioner kpu pada jakarta, rabu.
kpi berhadapan kpu, rabu, untuk membahas mengenai perbaikan pkpu nomor 1 tahun 2013 perihal pedoman pelaksanaan kampanye pemilu.
dari hasil pertemuan tersebut diperoleh kesepakatan supaya mencabut ayat 4 pasal 45 juga seluruh ayat di pasal 46 dalam pkpu nomor 1 tahun 2013.
Informasi Lainnya:
sementara itu, ayat 2 pasal 45 mau diperbaiki dengan penguatan kewenangan lembaga pers, kpi serta dewan pers, agar menangani media massa yang melanggar peraturan kampanye.
kami hendak tetap berpatokan pada undang-undang nomor 8 tahun kemarin serta menyepakati pilihan hal tenntang penafsiran pada keuntungan diaplikasikannya kampanye selama penyiaran, jelasnya.
menurut dia, pkpu mengenai penyelenggaraan kampanye mesti mendapat sampingan pasal perihal filter kampanye.
berkaitan dengan perubahan pasal peraturan tersebut, pkpu nomor 1 tahun 2013 mau disempurnakan, terlebih berkaitan dengan pemberitaan, penyiaran dan promo pada waktu kampanye terbuka.
kpu dan kpi juga berencana mengerjakan pertemuan dengan dewan pers, rabu sore, untuk membahas perihal peraturan pemberitaan media massa cetak serta daring.
usai memperoleh kesepakatan melalui kpi juga dewan pers, kpu hendak mengadakan rapat pleno untuk menentukan revisi pkpu soal kampanye.
dalam pelaksanaan pengawasan mengenai media massa pada waktu kampanye, kewenangan penanganan media cetak dan daring akan ditangani oleh dewan pers, ternyata media penyiaran dengan kpi.
kpi sendiri mau tinggal pada pedoman pelaku penyiaran dan standar program siaran (p3sps). pencabutan ijin penyiaran berada di kementerian komunikasi juga Informasi (kemkominfo) merujuk di uu nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.