MA tolak kasasi Mendagri

mahkamah agung (ma) menolak permohonan kasasi menteri dalam negeri (mendagri) tenntang surat keputusan (sk) ujang iskandar-bambang purwanto dijadikan bupati dan wakil bupati kota waringin barat.

tolak, demikian bunyi amar putusan dan dilansir selama website ma dalam jakarta, senin.

putusan ini diputus pada 22 januari 2013 oleh ketua majelis imam soebchi melalui hakim anggota supandi serta hary djatmiko.

kasasi dan dimohonkan dengan mendagri untuk pemohon i, bupati kota waringin barat ujang iskandar sebagai pemohon ii dan pemohon iii adalah wakil bupati kota waringin barat bambang purwanto.

Informasi Lainnya:

permohonan ini diajukan setelah sk no 131.62-584 tertanggal 8 agustus 2011 dan dikeluarkan kementerian dalam negeri (kemendagri) terserah mengangkat ujang-bambang dibuat bupati/wakil bupati kobar agar 5 tahun ke depan pada batalkan pengadilan tata usaha negara (ptun) jakarta.

putusan ini dikuatkan oleh ptun lantas dalam 21 maret kemarin, oleh karenanya para pemohon mengajukan kasasi ke ma.

kisruh ini bermula saat digelar pilkada kobar pada 2010 yang dimenangkan dengan pasangan sugianto sabran-eko sumarno atas pasangan ujang iskandar-bambang purwanto.

atas hasil ini, kubu ujang-bambang yang serta incumbent menggugat kemenangan tersebut ke mahkamah konstitusi (mk). mk kemudian mengabulkan permohonan juga mendiskualifikasi pasangan sugianto-eko.

atas pembatalan kemenangan ini, kubu sugianto sabran-eko sumarno selalu berjuang atas pembatalan kemenangannya dengan mk.

menanggapi putusan kasasi ini, ketua mahkamah konstitusi (mk) akil mochtar menyampaikan bahwa putusan mk tidak bisa dibatalkan.

putusan mk tersebut tak dapat dibatalkan, papar akil.