Priyo: putusan MK tambah kewenangan DPD

wakil ketua dpr priyo budi santoso mengatakan putusan mahkamah konstitusi dan menyerahkan kewenangan terhadap dpd supaya mengajukan serta membahas rancangan undang-undang (ruu) menambahkan kewenangan semisal dan diharapkan dpd.

saya harap dpr akan mematuhi putusan mk soal kewenangan dpd dalam proses legislasi bersama dpr dan presiden. hanya saja dpd belum mampu ikut memutuskan atau ketok palu selama paripurna dpr bersama presiden, tutur priyo budi santoso pada `dialog kenegaraan: politik legislasi pasca putusan mahkamah konstitusi` selama gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, rabu.

pembicara lainnya dalam dialog tersebut merupakan, ketua dpd ri irman gusman, mantan sekjen dpd ri siti nurbaya bakar, serta pakar hukum tata negara irman putra sidin.

menurut priyo, putusan mahkamah konstitusi yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap uu no 27 tahun 009 tentang md3 juga uu no 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan telah membesarkan kewenangan dpd, biarpun baru separuh dan diimpikan dengan dpd.

Yang Lain: cincin couple - cincin tunangan murah - cincin couple - cincin couple

meskipun dpd sudah memiliki kewenangan agar mengajukan juga membahas ruu bersama dpr, kata dia, tapi belum mempunyai hak untuk ikut memutuskan.

dpd juga belum memiliki hak angket, hak interpelasi, hak menungkapkan masukan, serta sebagainya. tapi, putusan mk itu merupakan momen penting terhadap dpd untuk berperan lebih aktif di proses pembahasan ruu, katanya.

politisi partai golkar ini menambahkan, selanjutnya tergantung pada langkah dod ri untuk meyakinkan dpr ri dan tokoh-tokoh nasional dalam mewujudkan peran tersebut.

ketua dpd irman gusman mengatakan putusan mk tersebut memberikan kewenangan lebih besar terhadap dpd supaya merumuskan dan membahas ruu bersama dpr, khususnya ruu dan mengenai melalui otonomi daerah.

irman harapkan, dengan keterlibatan dpd dalam pembicaraan ruu dengan begini akan tambah memperbaiki produktivias serta kualitas produk uu dan dihasilkan dpr bersama dpd.

bagi kami saat ini yang berguna prosesnya dulu, makanya mekanisme legislasi sesuai melalui putusan mk, katanya.