sekitar 300 karyawan terancam phk juga agar tetapi dirumahkan, sebab sejumlah perusahaan tambang batu bara di kabupaten penajam paser utara, kalimantan timur, berhenti beroperasi akibat menurunnya harga masih bara.
kapala bidang tenaga kerja, dinas tenaga kerja dan sosial (disnakersos) kabupaten penajam paser utara, sorijan sihombing, rabu, menunjukan, keputusan perusahaan batu bara agar merumahkan kaum karyawannya, sebab tak ada aktivitas perusahaan selama lapangan, makanya sekitar 300 karyawan untuk ternyata dirumahkan sambil menanti harga batu bara normal kembali.
tapi, gaji mereka tetap dibayarkan. namun kalau kondisinya masih seperti ini, harga batu bara tidak meningkat, dengan begini tak menutup kemungkinan mereka mau di-phk, ungkap sorijan.
saat ini menurut sorijan, terkandung lima perusahaan tambang batu bara dan sudah merumahkan para karyawannya.
Informasi Lainnya:
selain perusahaan tambang batu bara, pihaknya dan sudah melayani catatan dari sejumlah perusahaan kelapa sawit dan merencanakan pengurangan karyawan.
pengurangan karyawan mereka lakukan karena harga sawit dalam pasar internasional serta mengalami penurunan. perusahaan yang telah menyampaikan ingin terjadi pengurangan merupakan wkp, stn juga agro indomas, papar sorijan.
bagi perusahaan, jika harga tak mengalami peningkatan dengan demikian biaya operasional terlebih untuk gaji karyawan tidak sebanding melalui pendapatan.
tapi, itu masih sebatas penyampaian rencana mereka namun tersebut bisa saja terjadi jika harga sawit tak naik, ujar sorijan dan mengaku belum tahu secara tentu jumlah karyawan yang hendak dalam phk, karena baru selama perencanaan serta belum banyak permohonan resmi ke disnakersos.